Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010.pdf/7

Halaman ini tervalidasi

Pasal 10
  1. Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia disingkat As SDM Kapolri adalah unsur pembantu pimpinan dalam bidang manajemen sumber daya manusia yang berada di bawah Kapolri.
  2. As SDM Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang sumber daya manusia, termasuk perawatan dan peningkatan kesejahteraan personil di lingkungan Polri.
  3. As SDM Kapolri dipimpin oleh Asisten Kapolri Bidang SDM disingkat As SDM yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  4. As SDM Kapolri terdiri dari paling banyak 5 (lima) biro.

Pasal 11
  1. Asisten Kapolri bidang Sarana dan Prasarana disingkat Assarpras Kapolri adalah unsur pembantu pimpinan dalam bidang manajemen sarana dan prasarana yang berada di bawah Kapolri.
  2. Assarpras Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen sarana dan prasarana di lingkungan Polri.
  3. Assarpras Kapolri dipimpin oleh Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana disingkat Assarpras Kapolri yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  4. Assarpras Kapolri terdiri dari paling banyak 5 (lima) biro.

Pasal 12
  1. Divisi Profesi dan Pengamanan disingkat Divpropam adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal yang berada di bawah Kapolri.
  2. Divpropam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas