Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020.pdf/2

Halaman ini tervalidasi


  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5598);

MEMUTUSKAN

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024.

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
  1. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
  2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

Pasal 2
  1. Suatu daerah ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal berdasarkan kriteria:
    1. perekonomian masyarakat;
    2. sumber daya manusia;
    3. sarana dan prasarana;
    4. kemampuan keuangan daerah;
    5. aksesibilitas; dan
    6. karakteristik daerah.
  2. Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.