Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020.pdf/3

Halaman ini telah diuji baca
  1. Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.
  2. Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 3
  1. Pemerintah menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
  2. Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

Pasal 4
Dalam hal:
  1. adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten; atau
  2. upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;

Presiden dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru.


Pasal 5
Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.