Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 3
|
Pasal 4
Dalam hal:
Presiden dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru. |
Pasal 5
Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. |