Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/10

Halaman ini tervalidasi
  1. Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Pelaku.


Bagian Kedua
Sastra Jawa

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
  1. Pengembangan Sastra Jawa dilakukan melalui:
    1. penelitian;
    2. penyusunan kurikulum;
    3. penyusunan bahan ajar;
    4. peningkatan jumlah karya;
    5. penyaduran;
    6. aktualisasi;
    7. peningkatan apresiasi; dan
    8. publikasi hasil Pengembangan Sastra Jawa.
  2. Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Pelaku.


Bagian Ketiga
Aksara Jawa

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 17
  1. Pengembangan Aksara Jawa dilakukan dengan cara:
    1. penelitian;
    2. penyusunan kurikulum;
    3. penyusunan bahan ajar;
    4. adaptasi;
    5. reaktualisasi;
    6. revitalisasi;
    7. rekayasa;
    8. lomba/festival;
    9. diplomasi;
    10. penyediaan media online;
    11. pemberdayaan media cetak dan elektronik untuk pemertahanan;
    12. pemanfaatan media sosial untuk pemertahanan; dan/atau
    13. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.