|
- Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Pelaku.
|
Bagian Kedua
Sastra Jawa
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
|
- Pengembangan Sastra Jawa dilakukan melalui:
- penelitian;
- penyusunan kurikulum;
- penyusunan bahan ajar;
- peningkatan jumlah karya;
- penyaduran;
- aktualisasi;
- peningkatan apresiasi; dan
- publikasi hasil Pengembangan Sastra Jawa.
- Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Pelaku.
|
Bagian Ketiga
Aksara Jawa
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 17
|
- Pengembangan Aksara Jawa dilakukan dengan cara:
- penelitian;
- penyusunan kurikulum;
- penyusunan bahan ajar;
- adaptasi;
- reaktualisasi;
- revitalisasi;
- rekayasa;
- lomba/festival;
- diplomasi;
- penyediaan media online;
- pemberdayaan media cetak dan elektronik untuk pemertahanan;
- pemanfaatan media sosial untuk pemertahanan; dan/atau
- pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
|