Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/12

Halaman ini tervalidasi


BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PELAKU

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 20
  1. Masyarakat dan Pelaku ikut berperan serta dalam upaya Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.
  2. Masyarakat dan Pelaku dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
  3. Peran serta masyarakat dan pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
    1. kegiatan yang bersifat inisiatif, partisipatif, dan/atau kolaboratif; dan/atau
    2. publikasi dan sosialisasi.


BAB VII
KERJA SAMA

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 21
  1. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dalam Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.
  2. Kerja sama sebagaimana dilakukan dengan:
    1. daerah;
    2. pihak ketiga;
    3. pemerintah daerah di luar negeri; dan/atau
    4. lembaga di luar negeri.