BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PELAKU
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 20
|
- Masyarakat dan Pelaku ikut berperan serta dalam upaya Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.
- Masyarakat dan Pelaku dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
- Peran serta masyarakat dan pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- kegiatan yang bersifat inisiatif, partisipatif, dan/atau kolaboratif; dan/atau
- publikasi dan sosialisasi.
|
BAB VII
KERJA SAMA
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 21
|
- Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dalam Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.
- Kerja sama sebagaimana dilakukan dengan:
- daerah;
- pihak ketiga;
- pemerintah daerah di luar negeri; dan/atau
- lembaga di luar negeri.
|