Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/19

Halaman ini belum diuji baca

- 19 -

kepentingan yang bersifat lintas sektor, wilayah, pemangku kepentingan. Huruf g Yang dimaksud dengan “asas partisipasi” adalah bahwa setiap anggota Masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam pemeliharaan dan pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa baik langsung maupun tidak langsung. Huruf h Yang dimaksud dengan “asas kepentingan umum” adalah bahwa pemeliharaan dan pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara

Jawa

diselenggarakan

dengan

mengutamakan

kepentingan budaya dan identitas Daerah Istimewa Yogyakarta. Perlu adanya kesadaran bersama dari seluruh elemen terkait. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Yang dimaksud dengan Bahasa Jawa sebagai bahasa resmi Daerah adalah bahasa yang digunakan pada dokumen dan acara resmi. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas.