Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/20

Halaman ini belum diuji baca

- 20 -

Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Sastra Jawa berkedudukan sebagai sastra Daerah” adalah Sastra Jawa merupakan bagian dari sastra nasional. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Aksara Jawa berkedudukan sebagai aksara Daerah” adalah Aksara Jawa tidak menggantikan kedudukan huruf latin. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “pendokumentasian” adalah usaha untuk melakukan media rekam kegiatan berbahasa Jawa. Huruf d Yang dimaksud dengan “inventarisasi kosa kata Bahasa Jawa” adalah melakukan inventarisasi melalui paribasan, bebasan, wangsalan, saloka, cangkriman, sangkalan, isbat, dan parikan. Huruf e Yang dimaksud dengan “pembakuan Bahasa Jawa” adalah pemilihan satu ragam Bahasa Jawa untuk dijadikan sebagai bahasa baku atau resmi, serta usaha pembinaan