Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/21

Halaman ini belum diuji baca

- 21 -

dan

pengembangannya

yang

dilakukan

secara

terus

menerus. Huruf f Yang dimaksud dengan “penyusunan sejarah Bahasa Jawa” adalah

proses

atau

perbuatan

menyusun

sejarah

kebahasaan Jawa. Huruf g Yang

dimaksud

dengan

“preservasi”

adalah

upaya

memelihara dan melindungi Bahasa Jawa secara teratur untuk mencegah degradasi nilai atau bahkan kepunahan Bahasa Jawa yang secara praktis tidak digunakan oleh masyarakat tetapi memiliki nilai-nilai budaya. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “pendataan” adalah suatu kegiatan pencatatan yang dilakukan terhadap pelaku dan karya Sastra Jawa yang telah dipublikasikan. Huruf b Yang dimaksud dengan “transkripsi” adalah pengalihan karya Sastra Jawa tuturan ke dalam bentuk tulisan. Huruf c Yang dimaksud dengan “transliterasi” adalah pengalihan karya Sastra Jawa dari satu aksara ke aksara lain, misalnya dari aksara Jawa ke dalam aksara latin dan sebaliknya. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan “pengalihwahanaan” adalah upaya mengubah media ekpresi karya Sastra Jawa misalnya dari puisi menjadi musik, sinetron, dan/atau film.