- 21 -
dan
pengembangannya
yang
dilakukan
secara
terus
menerus. Huruf f Yang dimaksud dengan “penyusunan sejarah Bahasa Jawa” adalah
proses
atau
perbuatan
menyusun
sejarah
kebahasaan Jawa. Huruf g Yang
dimaksud
dengan
“preservasi”
adalah
upaya
memelihara dan melindungi Bahasa Jawa secara teratur untuk mencegah degradasi nilai atau bahkan kepunahan Bahasa Jawa yang secara praktis tidak digunakan oleh masyarakat tetapi memiliki nilai-nilai budaya. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “pendataan” adalah suatu kegiatan pencatatan yang dilakukan terhadap pelaku dan karya Sastra Jawa yang telah dipublikasikan. Huruf b Yang dimaksud dengan “transkripsi” adalah pengalihan karya Sastra Jawa tuturan ke dalam bentuk tulisan. Huruf c Yang dimaksud dengan “transliterasi” adalah pengalihan karya Sastra Jawa dari satu aksara ke aksara lain, misalnya dari aksara Jawa ke dalam aksara latin dan sebaliknya. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan “pengalihwahanaan” adalah upaya mengubah media ekpresi karya Sastra Jawa misalnya dari puisi menjadi musik, sinetron, dan/atau film.