Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/22

Halaman ini belum diuji baca

- 22 -

Huruf f Yang dimaksud dengan “penyusunan sejarah Sastra Jawa” adalah

proses

atau

perbuatan

menyusun

sejarah

kesusastraan Jawa. Huruf g Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “pendokumentasian” adalah usaha penyusunan struktur dan perekaman Aksara Jawa. Huruf d Yang dimaksud dengan “repatriasi” adalah pengembalian manuskrip yang ada di luar negeri melalui kerja sama pengembalian. Huruf e Yang dimaksud dengan “pemutakhiran data Pelaku Aksara Jawa secara berkelanjutan” adalah adalah suatu proses atau perbuatan memutakhirkan data Pelaku Aksara Jawa yang sudah ada, dan dilakukan secara berkelanjutan. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan “penyusunan sejarah Aksara Jawa” adalah proses atau perbuatan menyusun sejarah Aksara Jawa.