Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/23

Halaman ini belum diuji baca

- 23 -

Huruf h Yang

dimaksud

dengan

“preservasi”

adalah

upaya

memelihara dan melindungi Aksara Jawa secara teratur untuk mencegah kerusakan, degradasi nilai, atau bahkan kepunahan Aksara Jawa secara praktis tidak digunakan oleh masyarakat tetapi memiliki nilai-nilai budaya. Huruf i Yang dimaksud dengan “duplikasi” adalah proses untuk menciptakan suatu tiruan atau cetakan dari aslinya. Huruf j Yang

dimaksud

dengan

“konservasi”

adalah

upaya

memelihara dan melindungi atau melestarikan Aksara Jawa secara teratur untuk mencegah kerusakan, degradasi nilai,

atau

bahkan

kepunahan

Aksara

Jawa

karena

digunakan oleh masyarakat. Huruf k Yang dimaksud dengan “pembakuan” adalah pemilihan satu ragam Aksara Jawa untuk dijadikan sebagai aksara baku

atau

resmi,

serta

usaha

pembinaan

dan

pengembangannya yang dilakukan secara terus-menerus. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “penelitian” adalah melakukan penelitian ilmiah untuk menggali kembali nilai kearifan lokal, aspek bunyi, bahasa, bentuk kata, makna kata, struktur kalimat, dan wacana Bahasa Jawa. Huruf b Yang dimaksud dengan “pengayaan kosa kata” adalah pemlilihan, penilaian, dan penetapan kosa kata Bahasa