- 23 -
Huruf h Yang
dimaksud
dengan
“preservasi”
adalah
upaya
memelihara dan melindungi Aksara Jawa secara teratur untuk mencegah kerusakan, degradasi nilai, atau bahkan kepunahan Aksara Jawa secara praktis tidak digunakan oleh masyarakat tetapi memiliki nilai-nilai budaya. Huruf i Yang dimaksud dengan “duplikasi” adalah proses untuk menciptakan suatu tiruan atau cetakan dari aslinya. Huruf j Yang
dimaksud
dengan
“konservasi”
adalah
upaya
memelihara dan melindungi atau melestarikan Aksara Jawa secara teratur untuk mencegah kerusakan, degradasi nilai,
atau
bahkan
kepunahan
Aksara
Jawa
karena
digunakan oleh masyarakat. Huruf k Yang dimaksud dengan “pembakuan” adalah pemilihan satu ragam Aksara Jawa untuk dijadikan sebagai aksara baku
atau
resmi,
serta
usaha
pembinaan
dan
pengembangannya yang dilakukan secara terus-menerus. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “penelitian” adalah melakukan penelitian ilmiah untuk menggali kembali nilai kearifan lokal, aspek bunyi, bahasa, bentuk kata, makna kata, struktur kalimat, dan wacana Bahasa Jawa. Huruf b Yang dimaksud dengan “pengayaan kosa kata” adalah pemlilihan, penilaian, dan penetapan kosa kata Bahasa