Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/24

Halaman ini belum diuji baca

- 24 -

Indonesia

dan/atau

bahasa

asing

melalui

Bahasa

Indonesia menjadi kosa kata dan istilah Bahasa Jawa. Huruf c Yang dimaksud dengan “penyusunan kurikulum” adalah penyusunan perangkat mata pelajaran pada lembaga pendidikan. Huruf d Yang dimaksud dengan “penyusunan bahan ajar adalah penyiapan buku pelajaran dan buku/bahan pengayaan pelajaran Bahasa Jawa. Huruf e Yang

dimaksud

dengan

“penerjemahan”

adalah

pengalihbahasaan dari Bahasa Indonesia dan/atau asing ke dalam Bahasa Jawa dan sebaliknya. Huruf f Yang dimaksud dengan “adaptasi” adalah menggunakan dan memanfaatkan Bahasa Jawa untuk kepentingan masa kini dan mendatang dengan perubahan-perubahan yang diperlukan

tanpa

harus

menghilangkan

nilai

penting

semula. Huruf g Yang dimaksud dengan “reaktualisasi” adalah proses, cara, perbuatan mengaktualisasikan kembali, serta penyegaran dan pembaruan nilai-nilai yang terkandung dalam Bahasa Jawa dalam kehidupan Masyarakat, seperti penamaan rupa bumi baik milik swasta maupun Pemerintah, ruang publik, fasilitas publik, dan tanaman. Huruf h Yang dimaksud dengan “revitalisasi” adalah menghidupkan kembali Bahasa Jawa melalui menggali atau mempelajari kembali berbagai data tentang Bahasa Jawa yang telah atau hampir musnah yang terdapat baik di dalam maupun di luar negeri. Huruf i Yang dimaksud dengan “rekayasa” adalah penerapan kaidah-kaidah

suatu

ilmu

untuk

melaksanakan