Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/25

Halaman ini belum diuji baca

- 25 -

Pemeliharaan

Bahasa

Jawa

serta

menyelesaikan

permasalahannya. Huruf j Yang dimaksud dengan “diplomasi” adalah aktivitas dan kepentingan

atas

pengembangan

Bahasa

Jawa

yang

dilakukan dengan menggunakan Bahasa Jawa dalam aktivitas dan sarana diplomasi budaya. Huruf k Yang dimaksud dengan “publikasi hasil pengembangan Bahasa Jawa” adalah pengumuman secara publik hasil dari proses pengembangan Bahasa Jawa. Huruf l Yang dimaksud dengan “penyediaan media online” adalah perbuatan menyediakan media online berbasis Bahasa Jawa. Huruf m Yang dimaksud dengan “pemberdayaan media cetak dan elektronik

untuk

pemertahanan”

adalah

cara

untuk

memberdayakan media cetak dan elektronik yang sudah ada sebagai upaya untuk pemertahanan Bahasa Jawa. Huruf n Yang dimaksud dengan “pemanfaatan media sosial” adalah perbuatan untuk memanfaatkan media sosial yang sudah ada untuk mengembangkan Bahasa Jawa. Huruf o Cukup jelas. Huruf p Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “penelitian” adalah melakukan penelitian ilmiah untuk menggali kembali nilai kearifan