Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/27

Halaman ini belum diuji baca

- 27 -

Huruf b Yang dimaksud dengan “penyusunan kurikulum” adalah penyusunan perangkat mata pelajaran pada lembaga pendidikan. Huruf c Yang dimaksud dengan “penyusunan bahan ajar” adalah penyiapan buku pelajaran dan buku/bahan pengayaan pelajaran Aksara Jawa. Huruf d Yang dimaksud dengan “adaptasi” adalah menggunakan dan memanfaatkan Aksara Jawa untuk kepentingan masa kini dan mendatang dengan perubahan-perubahan yang diperlukan

tanpa

harus

menghilangkan

nilai

penting

semula. Huruf e Yang dimaksud dengan “reaktualisasi” adalah proses, cara, perbuatan mengaktualisasikan kembali, serta penyegaran dan pembaruan nilai-nilai yang terkandung dalam Aksara Jawa dalam kehidupan Masyarakat seperti penamaan rupa bumi baik milik swasta maupun Pemerintah, ruang publik, fasilitas publik, dan tanaman. Huruf f Yang dimaksud dengan “revitalisasi” adalah menghidupkan kembali Aksara Jawa melalui menggali atau mempelajari kembali berbagai data tentang Aksara Jawa yang telah atau hampir musnah yang terdapat baik di dalam maupun di luar negeri. Huruf g Yang

dimaksud

dengan

“rekayasa”

adalah

cara

pengembangan Aksara Jawa, misalnya dengan membuat huruf baru. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Yang dimaksud dengan “diplomasi” adalah aktivitas dan kepentingan

atas

pengembangan

Aksara

Jawa

yang