Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/29

Halaman ini belum diuji baca

- 29 -

Yang

dimaksud

dengan

“jenjang”

dalam

pengajaran

Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa melalui pendidikan adalah tingkatan pendidikan yang terdiri dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan. sekolah menengah atas/kejuruan. Yang dimaksud dengan “jenis” dalam pengajaran Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa melalui Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Yang dimaksud dengan “internalisasi” adalah upaya menanamkan

nilai

budaya

yang

menimbulkan

kesadaran dan keyakinan untuk diwujudkan dalam sikap dan perilaku. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. Angka 6 Cukup jelas. Angka 7 Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas.