Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/6

Halaman ini tervalidasi
  1. sarana komunikasi dalam keluarga, Masyarakat, dan Pemerintah Daerah;
  2. bahasa media massa lokal;
  3. sarana pendukung Bahasa Nasional; dan/atau sumber pengembangan Bahasa Indonesia.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
  1. Gubernur melakukan Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Gubernur melakukan fasilitasi dan koordinasi terhadap Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota.


Bagian Kedua
Sastra Jawa

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8
  1. Sastra Jawa berkedudukan sebagai sastra Daerah.
  2. Sastra Jawa berfungsi, antara lain:
    1. sarana peningkatan kemampuan Masyarakat agar dapat memahami nilai-nilai seni dan budaya Jawa;
    2. sumber kearifan budaya Jawa dalam pembangunan watak dan karakter Masyarakat;
    3. sumber tata nilai sosial dan kearifan budaya Jawa;
    4. penyadaran dan penumbuhan sikap serta penghalusan perasaan dan budi pekerti;
    5. pengungkapan budaya Jawa dan kearifan lokal;
    6. peneguhan jati diri Daerah dan penumbuh solidaritas kemanusiaan; dan/atau
    7. pengenalan, penumbuhan, penghayatan, dan pengamalan nilai-nilai Jawa.