Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/8

Halaman ini tervalidasi


Bagian Kedua
Sastra Jawa


Pasal 12
  1. Pemeliharaan Sastra Jawa dilakukan melalui upaya:
    1. pendataan;
    2. transkripsi;
    3. transliterasi;
    4. penerjemahan;
    5. pengalihwahanaan;
    6. penyusunan sejarah Sastra Jawa; dan/atau
    7. pendirian dan pendayagunaan perpustakaan.
  2. Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sastra lisan dan tulis.
  3. Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Pelaku.


Bagian Ketiga
Aksara Jawa


Pasal 13
  1. Pemeliharaan Aksara Jawa dilakukan melalui upaya:
    1. pewarisan dan pembiasaan penggunaan Aksara Jawa;
    2. penggunaan Aksara Jawa dalam keluarga, adat istiadat, dan seni budaya;
    3. pendokumentasian;
    4. repatriasi;
    5. pemutakhiran data Pelaku Aksara Jawa secara berkelanjutan;
    6. inventarisasi;
    7. penyusunan sejarah Aksara Jawa;
    8. preservasi;
    9. duplikasi;
    10. konservasi; dan/atau
    11. pembakuan.