|
- Pemeliharaan Sastra Jawa dilakukan melalui upaya:
- pendataan;
- transkripsi;
- transliterasi;
- penerjemahan;
- pengalihwahanaan;
- penyusunan sejarah Sastra Jawa; dan/atau
- pendirian dan pendayagunaan perpustakaan.
- Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sastra lisan dan tulis.
- Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Pelaku.
|