Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/9

Halaman ini tervalidasi
  1. Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Pelaku.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeliharaan Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa diatur dalam Peraturan Gubernur.


BAB IV
PENGEMBANGAN


Bagian Kesatu
Bahasa Jawa

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
  1. Pengembangan Bahasa Jawa dilakukan antara lain dengan cara:
    1. penelitian;
    2. pengayaan kosa kata;
    3. penyusunan kurikulum;
    4. penyusunan bahan ajar;
    5. penerjemahan;
    6. adaptasi;
    7. reaktualisasi;
    8. revitalisasi;
    9. rekayasa;
    10. diplomasi;
    11. publikasi hasil pengembangan Bahasa Jawa;
    12. penyediaan media online;
    13. pemberdayaan media cetak dan elektronik untuk pemertahanan;
    14. pemanfaatan media sosial untuk pemertahanan;
    15. penyusunan materi ajar Bahasa Jawa untuk penutur asing; dan/atau
    16. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.