|
- Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Pelaku.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeliharaan Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa diatur dalam Peraturan Gubernur.
|
BAB IV
PENGEMBANGAN
Bagian Kesatu
Bahasa Jawa
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
|
- Pengembangan Bahasa Jawa dilakukan antara lain
dengan cara:
- penelitian;
- pengayaan kosa kata;
- penyusunan kurikulum;
- penyusunan bahan ajar;
- penerjemahan;
- adaptasi;
- reaktualisasi;
- revitalisasi;
- rekayasa;
- diplomasi;
- publikasi hasil pengembangan Bahasa Jawa;
- penyediaan media online;
- pemberdayaan media cetak dan elektronik untuk pemertahanan;
- pemanfaatan media sosial untuk pemertahanan;
- penyusunan materi ajar Bahasa Jawa untuk penutur asing; dan/atau
- pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
|