Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 535
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534, Subdirektorat Seni Media menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang seni media elektronik dan seni media cetak;
- penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan seni media;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang seni media elektronik dan seni media cetak;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang seni media elektronik dan seni media cetak; dan
- pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang seni media elektronik dan seni media cetak.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 536
|
Subdirektorat Seni Media terdiri atas:
- Seksi Media Elektronik; dan
- Seksi Media Cetak.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 537
|
- Seksi Media Elektronik mempunyai tugas melakukan penyusunan bahanperumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar,prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan danpengembangan, evaluasi, dan laporan di bidang seni media elektronik.
- Seksi Media Cetak mempunyai tugas melakukan penyusunan bahanperumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar,prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan danpengembangan, evaluasi, dan laporan di bidang seni media cetak.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 538
|
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kesenian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga kesenian.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 539
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 538, Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kesenian menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kesenian;
- penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan tenaga kesenian;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria tenaga kesenian;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga kesenian; dan
- pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembinaan tenaga kesenian.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 540
|
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kesenian terdiri atas:
- Seksi Standardisasi; dan
- Seksi Pengembangan.
|