Halaman ini tervalidasi
-122-
|
Pasal 556
Subdirektorat Komunitas Adat terdiri atas:
|
Pasal 557
|
Pasal 558
Subdirektorat Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan pembinaan dan pelestarian di bidang pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional. |
Pasal 559
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558, Subdirektorat Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 560
Subdirektorat Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional terdiri atas:
|