Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/123

Halaman ini tervalidasi

-123-


Pasal 561
  1. Seksi Pengetahuan Tradisional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang pengetahuan tradisional.
  2. Seksi Ekspresi Budaya Tradisional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang ekspresi budaya tradisional.

Pasal 562
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kepercayaan dan Tradisi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi.

Pasal 563
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 562, Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kepercayaan dan Tradisi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi;
  2. penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan tenaga kepercayaan dan tradisi;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi.

Pasal 564
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kepercayaan dan Tradisi terdiri atas:
  1. Seksi Standardisasi; dan
  2. Seksi Pengembangan.

Pasal 565
  1. Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, kriteria, evaluasi, dan laporan di bidang standardisasi tenaga kepercayaan dan tradisi.
  2. Seksi Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang peningkatan kompetensi tenaga kepercayaan dan tradisi.

Pasal 566
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.