Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/125

Halaman ini tervalidasi

-125-


Pasal 571
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570, Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang sejarah;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang sejarah;
  3. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
  4. penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang sejarah;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Direktorat;
  6. pelaksanaan dokumentasi di bidang sejarah nasional, geografi sejarah, dan internalisasi nilai sejarah dan pembinaan tenaga kesejarahan; dan
  7. penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 572
Subdirektorat Progam, Evaluasi, dan Dokumentasi terdiri atas:
  1. Seksi Program dan Evaluasi; dan
  2. Seksi Dokumentasi.

Pasal 573
  1. Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran dan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pelestarian sejarah dan penyusunan laporan Direktorat.
  2. Seksi Dokumentasi mempunyai tugas melakukan dokumentasi di bidang sejarah nasional, geografi sejarah, internalisasi nilai sejarah, dan pembinaan tenaga kesejarahan serta penyusunan laporan dokumentasi.

Pasal 574
Subdirektorat Sejarah Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan pembinaan dan pelestarian di bidang sejarah nasional.

Pasal 575
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574, Subdirektorat Sejarah Nasional menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengumpulan sumber sejarah dan penulisan sejarah nasional;
  2. penyusunan bahan pembinaan dan pelestarian sejarah nasional;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengumpulan sumber sejarah dan penulisan sejarah nasional;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengumpulan sumber sejarah dan penulisan sejarah nasional; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pengumpulan sumber sejarah dan penulisan sejarah nasional.