Halaman ini tervalidasi
-125-
Pasal 571
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570, Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 572
Subdirektorat Progam, Evaluasi, dan Dokumentasi terdiri atas:
|
Pasal 573
|
Pasal 574
Subdirektorat Sejarah Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan pembinaan dan pelestarian di bidang sejarah nasional. |
Pasal 575
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574, Subdirektorat Sejarah Nasional menyelenggarakan fungsi:
|