Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/132

Halaman ini tervalidasi

-132-

  1. penyusunan bahan promosi budaya regional dan internasional;
  2. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang diplomasi budaya regional dan diplomasi budaya internasional; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang diplomasi budaya regional dan diplomasi budaya internasional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 608
Subdirektorat Diplomasi Budaya Luar Negeri terdiri atas:
  1. Seksi Diplomasi Budaya Regional; dan
  2. Seksi Diplomasi Budaya Internasional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 609
  1. Seksi Diplomasi Budaya Regional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, pertukaran budaya antar negara regional, promosi budaya regional, evaluasi, dan laporan di bidang diplomasi budaya regional.
  2. Seksi Diplomasi Budaya Internasional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, pertukaran budaya antar negara internasional, pelaksanaan promosi budaya internasional, evaluasi, dan laporan di bidang diplomasi budaya internasional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 610
Subdirektorat Diplomasi Budaya Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang diplomasi budaya dalam negeri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 611
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Subdirektorat Diplomasi Budaya Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi budaya antar wilayah dan budaya nasional;
  2. penyusunan bahan pertukaran budaya antar daerah;
  3. penyusunan bahan promosi budaya antar wilayah dan nasional;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang diplomasi budaya antar wilayah dan diplomasi budaya nasional; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang diplomasi budaya antar wilayah dan diplomasi budaya nasional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 612
Subdirektorat Diplomasi Budaya Dalam Negeri terdiri atas:
  1. Seksi Diplomasi Budaya Antar Wilayah; dan
  2. Seksi Diplomasi Budaya Nasional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 613
  1. Seksi Diplomasi Budaya Antar Wilayah mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, pertukaran budaya antar wilayah, promosi budaya antara wilayah, evaluasi, dan laporan di bidang diplomasi budaya antar wilayah.