Halaman ini tervalidasi
-133-
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 614
Pasal 614
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
BAB BAB VII
INSPEKTORAT JENDERAL
BAB BAB VII
INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Bagian Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 615
Pasal 615
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 616
Pasal 616
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 617
Pasal 617
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
|
Bagian Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Bagian Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 618
Pasal 618
Inspektorat Jenderal terdiri atas:
|