Halaman ini tervalidasi
-134-
Bagian Bagian Ketiga
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Bagian Bagian Ketiga
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Pasal 619
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal. |
Pasal 620
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 621
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:
|
Pasal 622
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, anggaran, serta penyusunan laporan Inspektorat Jenderal. |
Pasal 623
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
|