Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/134

Halaman ini tervalidasi

-134-


Bagian Bagian Ketiga
Sekretariat Inspektorat Jenderal

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 619
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 620
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengawasan;
  2. pengelolaan data dan informasi di bidang pengawasan;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan;
  4. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Inspektorat Jenderal;
  5. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  6. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  7. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  8. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengawasan;
  9. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  10. pengolahan dan evaluasi laporan hasil pengawasan;
  11. pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan;
  12. fasilitasi pencegahan korupsi; dan
  13. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 621
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:
  1. Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
  2. Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
  3. Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan; dan
  4. Bagian Umum.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 622
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, anggaran, serta penyusunan laporan Inspektorat Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 623
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pengawasan;
  2. penyusunan bahan kebijakan di bidang pengawasan;
  3. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengawasan;