Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/135

Halaman ini tervalidasi

-135-

  1. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengawasan; dan
  2. penyusunan laporan Inspektorat Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 624
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:
  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran; dan
  2. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 625
  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengawasan.
  2. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengawasan serta penyusunan bahan laporan Inspektorat Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 626
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum, organisasi, tata laksana, dan kepegawaian Inspektorat Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 627
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626, Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan;
  2. penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  3. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan
  4. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 628
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian terdiri atas:
  1. Subbagian Hukum dan Tata Laksana; dan
  2. Subbagian Kepegawaian.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 629
  1. Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum, analisis dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, dan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Inspektorat Jenderal.