|
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengawasan; dan
- penyusunan laporan Inspektorat Jenderal.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 624
|
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:
- Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran; dan
- Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 625
|
- Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengawasan.
- Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengawasan serta penyusunan bahan laporan Inspektorat Jenderal.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 626
|
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum, organisasi, tata laksana, dan kepegawaian Inspektorat Jenderal.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 627
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626, Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan;
- penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Inspektorat Jenderal;
- pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan
- pengelolaan kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 628
|
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian terdiri atas:
- Subbagian Hukum dan Tata Laksana; dan
- Subbagian Kepegawaian.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 629
|
- Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum, analisis dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, dan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Inspektorat Jenderal.
|