|
- Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 630
|
Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan mempunyai tugas menyelenggarakan pengolahan dan analisis laporan dan pemantauan dan evaluasi tindaklanjut hasil pengawasan dan pencegahan korupsi.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 631
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 630, Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
- pengolahan, analisis, dan evaluasi laporan hasil pengawasan dan pencegahan korupsi;
- penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan dan pencegahan korupsi;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelesaian tindak lanjut pengaduan/pengawasan masyarakat dan auditan; dan
- penyusunan laporan tindak lanjut hasil pengawasan dan pencegahan korupsi.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 632
|
Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan terdiri atas:
- Subbagian Pengolahan Laporan Pengawasan I; dan
- Subbagian Pengolahan Laporan Pengawasan II.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 633
|
- Subbagian Pengolahan Laporan Pengawasan I mempunyai tugas melakukan pengolahan, analisis, dan evaluasi laporan dan penyusunan bahan pemantauan, evaluasi, dan laporan tindak lanjut hasil pengawasan dan pencegahan korupsi sesuai wilayah kerja.
- Subbagian Pengolahan Laporan Pengawasan II mempunyai tugas melakukan pengolahan, analisis, dan evaluasi laporan dan penyusunan bahan pemantauan, evaluasi, dan laporan tindak lanjut hasil pengawasan dan pencegahan korupsi sesuai wilayah kerja.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 634
|
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, keuangan, publikasi, dan hubungan masyarakat Inspektorat Jenderal.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 635
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
- pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
- pengelolaan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal;
|