Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/140

Halaman ini tervalidasi

-140-


Bagian Bagian Kedua
Susunan Organisasi


Pasal 653
Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terdiri atas:
  1. Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
  2. Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Keuangan;
  3. Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan
  4. Bagian Umum.

Pasal 654
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, anggaran, serta penyusunan laporan Badan.

Pasal 655
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 654, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan kebijakan di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
  2. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
  3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; dan
  4. penyusunan laporan Badan.

Pasal 656
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:
  1. Subbagian Program dan Anggaran; dan
  2. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran

Pasal 657
  1. Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra.
  2. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra serta penyusunan laporan Badan.

Pasal 658
Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum, organisasi dan tata laksana, pengelolaan kepegawaian, dan koordinasi dan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan.