Halaman ini tervalidasi
-142-
Pasal 665
|
Pasal 666
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan. |
Pasal 667
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 668
Bagian Umum terdiri atas:
|
Pasal 669
|