Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/142

Halaman ini tervalidasi

-142-


Pasal 665
  1. Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi kerja sama di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra.
  2. Subbagian Informasi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta penyusunan bahan koordinasi publikasi di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa.
  3. Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi hubungan masyarakat di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra.

Pasal 666
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan.

Pasal 667
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan ketatausahaan Badan;
  2. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Badan; dan
  3. pengelolaan barang milik negara Badan.

Pasal 668
Bagian Umum terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Subbagian Rumah Tangga; dan
  3. Subbagian Barang Milik Negara.

Pasal 669
  1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan perpustakaan di lingkungan Badan.
  2. Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengaturan penggunaan sarana, prasarana, kendaraan dinas, dan pengelolaan poliklinik di lingkungan Badan.
  3. Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, penghapusan, dan penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Badan.