Halaman ini tervalidasi
-150-
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 710
Pasal 710
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Badan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 711
Pasal 711
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 710, Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
|
Bagian Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Bagian Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 712
Pasal 712
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan terdiri atas:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 713
Pasal 713
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan koordinasi pelaksanaan kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat, serta penyusunan laporan Badan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 714
Pasal 714
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 713, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
|