Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/150

Halaman ini tervalidasi

-150-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 710
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Badan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 711
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 710, Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan;
  2. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan;
  3. pengelolaan data dan informasi di bidang penelitian dan pengembangan;
  4. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan;
  5. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Badan;
  6. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Badan;
  7. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan;
  8. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan;
  9. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengembangan;
  10. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan; dan
  11. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Badan.



Bagian Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 712
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan terdiri atas:
  1. Bagian Perencanaan dan Kerja Sama;
  2. Bagian Keuangan;
  3. Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian; dan
  4. Bagian Umum.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 713
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan koordinasi pelaksanaan kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat, serta penyusunan laporan Badan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 714
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 713, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang penelitian dan pengembangan;
  2. penyusunan bahan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan;
  3. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan;
  4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan;