Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/169

Halaman ini tervalidasi

-169-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 815
Bidang Pendayagunaan dan Pelayanan terdiri atas:
  1. Subbidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data Pendidikan; dan
  2. Subbidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data Kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 816
  1. Subbidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, penyusunan statistik, pendayagunaan, dan pelayanan data dan statistik serta penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan.
  2. Subbidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, penyusunan statistik, pendayagunaan, dan pelayanan data dan statistik serta penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik kebudayaan.



Bagian Bagian Keempat
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 817
  1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai adalah unsur pendukung tugas Kementerian di bidang pendidikan dan pelatihan pegawai.
  2. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 818
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan pegawai.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 819
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 818, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan pegawai;
  2. penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan pegawai;
  3. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai;
  4. pengembangan sistem informasi pendidikan dan pelatihan;
  5. fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
  6. pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan;
  7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pasca pendidikan dan pelatihan;
  8. penyusunan laporan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan; dan
  9. pelaksanaan administrasi Pusat.