Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 825
|
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Struktural mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 826
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 825, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Struktural menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural;
- penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural;
- fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural;
- penyusunan bahan pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pasca pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural; dan
- penyusunan laporan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 827
|
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Struktural terdiri atas:
- Subbidang Program dan Evaluasi; dan
- Subbidang Pelaksanaan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 828
|
- Subbidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, penyusunan dan pengembangan program, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pasca, dan laporan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural.
- Subbidang Pelaksanaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pelaksanaan, fasilitasi, serta kerja sama pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 829
|
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 830
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 829, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
- penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
|