Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/28

Halaman ini tervalidasi

-28-


BAB DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
{{{2}}}


Bagian Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 123
  1. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 124
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 125
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Bagian Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 126
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
  2. Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
  3. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar;
  4. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah; dan
  5. Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah.