Halaman ini tervalidasi
-29-
Bagian Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Bagian Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Pasal 127
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. |
Pasal 128
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 129
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
|
Pasal 130
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, anggaran, serta penyusunan laporan Direktorat Jenderal. |
Pasal 131
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
|