Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/29

Halaman ini tervalidasi

-29-


Bagian Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan


Pasal 127
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 128
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang guru dan tenaga kependidikan;
  2. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang guru dan tenaga kependidikan;
  3. pengelolaan data dan informasi di bidang guru dan tenaga kependidikan;
  4. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang guru dan tenaga kependidikan;
  5. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Direktorat Jenderal;
  6. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
  7. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal;
  8. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
  9. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang guru dan tenaga kependidikan;
  10. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
  11. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 129
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
  1. Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
  2. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara;
  3. Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama; dan
  4. Bagian Umum dan Kepegawaian.

Pasal 130
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, anggaran, serta penyusunan laporan Direktorat Jenderal.

Pasal 131
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang guru dan tenaga kependidikan;
  2. penyusunan bahan kebijakan di bidang guru dan tenaga kependidikan;
  3. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang guru dan tenaga kependidikan;