Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/3

Halaman ini tervalidasi

-3-


Pasal 4
Susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
  3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
  5. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
  6. Inspektorat Jenderal;
  7. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
  8. Badan Penelitian dan Pengembangan;
  9. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
  10. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
  11. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
  12. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.



BAB BAB II
SEKRETARIAT JENDERAL



Bagian Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi


Pasal 5
  1. Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 6
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi

pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.