Halaman ini tervalidasi
-3-
Pasal 4
Susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
|
BAB BAB II
SEKRETARIAT JENDERAL
BAB BAB II
SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Bagian Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 5
|
Pasal 6
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. |
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
|