Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/4

Halaman ini tervalidasi

-4-


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
  1. Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri;
  2. Biro Keuangan;
  3. Biro Kepegawaian;
  4. Biro Hukum dan Organisasi;
  5. Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat; dan
  6. Biro Umum.


Bagian Ketiga
Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pembinaan dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. sinkronisasi program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah;
  4. pembinaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  5. koordinasi dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  6. fasilitasi UNESCO, atase pendidikan dan kebudayaan, dan pembinaan sekolah Indonesia di luar negeri;
  7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta kerja sama luar negeri; dan
  8. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
  1. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;
  2. Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program;
  3. Bagian Kerja Sama Luar Negeri; dan
  4. Bagian Fasilitasi Internasional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta sinkronisasi penyusunan program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah.