Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 17
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
- penyusunan bahan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program,
kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
- pengelolaan data dan informasi perencanaan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 18
|
Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program terdiri atas:
- Subbagian Kebijakan;
- Subbagian Evaluasi Program; dan
- Subbagian Informasi.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 19
|
- Subbagian Kebijakan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan bahan kebijakan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Subbagian Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Subbagian Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan sistem informasi dan pengelolaan data dan informasi perencanaan pendidikan dan kebudayaan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 20
|
Bagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan, koordinasi, dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 21
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan bahan pembinaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
- penyusunan bahan koordinasi dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 22
|
Bagian Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
- Subbagian Amerika dan Eropa;
- Subbagian Asia, Pasifik, dan Afrika; dan
- Subbagian Regional dan Multilateral.
|