Bagian Bagian Keempat
Biro Keuangan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 28
|
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan dan pembiayaan, akuntansi dan pelaporan keuangan, dan inventarisasi dan pelaporan barang milik negara, serta pembinaan akuntabilitas kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 29
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- pembinaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- pelaksanaan inventarisasi dan pelaporan barang milik negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- penyusunan laporan dan pembinaan akuntabilitas kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 30
|
Biro Keuangan terdiri atas:
- Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan;
- Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
- Bagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara; dan
- Bagian Akuntabilitas Kinerja.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 31
|
Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 32
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- penyusunan bahan penyelesaian masalah kerugian negara dan tindaklanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perbendaharaan dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
|