Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 33
|
Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan terdiri atas:
- Subbagian Perbendaharaan;
- Subbagian Pembiayaan; dan
- Subbagian Tata Usaha.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 34
|
- Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan, penyelesaian masalah kerugian negara, tindaklanjut hasil pemeriksaan, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Subbagian Pembiayaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, koordinasi dan pelaksanaan pemberian bantuan kepada lembaga/satuan penyelenggara pendidikan dan kebudayaan.
- Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Biro.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 35
|
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, dan pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 36
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- pengembangan, pengelolaan, dan pembinaan sistem akuntansi, dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- pelaksanaan verifikasi dokumen anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- pelaksanaan perhitungan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- penyusunan neraca anggaran dan laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
- penyusunan bahan pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 37
|
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas:
- Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I;
- Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II; dan
- Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III.
|