BAB I
KETENTUAN UMUM
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
|
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan
merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau
menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang,
karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang
berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis
dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan
reproduksi seseorang dan hilang kesempatan
melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan
optimal.
- Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi.
- Pencegahan adalah tindakan/cara/proses yang dilakukan
agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan
Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
- Penanganan adalah tindakan/cara/proses untuk
menangani Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
- Pemeriksaan adalah tindakan/cara/proses yang
dilakukan Perguruan Tinggi untuk menindaklanjuti
laporan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
- Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan
Tinggi.
- Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi
sebagai dosen, instruktur, dan tutor yang berpartisipasi
dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi.
- Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan tinggi.
- Warga Kampus adalah masyarakat yang beraktivitas
dan/atau bekerja di kampus.
|