Halaman:Perpres no 32 2011.pdf/4

Halaman ini belum diuji baca
  1. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan MP3EI; dan
  2. menetapkan langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan MP3EI.

Pasal 5
  1. KP3EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari:

|

Ketua : Presiden Republik Indonesia;
Wakil Ketua : Wakil Presiden Republik Indonesia;
Ketua Harian : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua Harian I : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional;

Wakil Ketua Harian II : Ketua Komite Ekonomi Nasional;
Anggota 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Perindustrian;
4. Menteri Perdagangan;
5. Menteri Sekretaris Negara;
6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
7. Menteri Pertahanan;