Halaman ini belum diuji baca
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
8. Menteri Pertanian; 9. Menteri Pekerjaan Umum; 10. Menteri Perhubungan; 11. Menteri Kehutanan; 12. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 13. Menteri Kelautan dan Perikanan; 14. Menteri Komunikasi dan Informatika; 15. Menteri Riset dan Teknologi; 16. Menteri Lingkungan Hidup; 17. Menteri
Badan
Usaha
Milik
Negara; 18. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 19. Menteri
Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi; 20. Menteri Pendidikan Nasional; 21. Menteri
Pembangunan
Daerah
Tertinggal; 22. Sekretaris Kabinet; 23. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 24. Kepala …