Halaman:Perpres no 32 2011.pdf/5

Halaman ini belum diuji baca

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

- 5 -

8. Menteri Pertanian; 9. Menteri Pekerjaan Umum; 10. Menteri Perhubungan; 11. Menteri Kehutanan; 12. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 13. Menteri Kelautan dan Perikanan; 14. Menteri Komunikasi dan Informatika; 15. Menteri Riset dan Teknologi; 16. Menteri Lingkungan Hidup; 17. Menteri

Badan

Usaha

Milik

Negara; 18. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 19. Menteri

Tenaga

Kerja

dan

Transmigrasi; 20. Menteri Pendidikan Nasional; 21. Menteri

Pembangunan

Daerah

Tertinggal; 22. Sekretaris Kabinet; 23. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 24. Kepala …