Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
|
UNDANG-UNDANG TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
|
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang
teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau
dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun
tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.
- Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda
yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun
penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan
dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun
nonelektronik.
- Pengendali Data Pribadi adalah pihak yang menentukan tujuan dan
melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.
- Prosesor Data Pribadi adalah pihak yang melakukan pemrosesan Data
Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.
- Pemilik Data Pribadi adalah orang perseorangan selaku subyek data
yang memiliki Data Pribadi yang melekat pada dirinya.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Korporasi.
- Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan
hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
- Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
|