Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kelautan.djvu/14

Halaman ini belum diuji baca

kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan di laut dan sebagainya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan nasional dan hukum internasional yang berlaku. (2) Pemerintah melakukan konservasi sumber daya alam hayati, non- hayati dan ekosistem kelautan diwilayah kedaulatan dan yurisdiksinya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan nasional dan ketentuan hukum internasional yang berlaku. (3) Dalam melakukan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, Pemerintah wajib menggunakan, memanfaatkan metodologi dan teknologi yang handal dan lazim dipergunakan, apabila diperlukan dapat melakukan kerjasama pada tingkat regional maupun internasional. Bagian Kesatu Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Pasal 27 (1) Konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya berasaskan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang (2) Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pasal 28 (1) Sumber daya alam hayati di laut meliputi : satwa laut, terumbu karang dan tumbuhan laut. (2) Konservasi sumber daya alam hayati di laut dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan : a. Perlindungan sistem penyangga kehidupan di laut. b. Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan laut dan satwa laut beserta ekosistemnya. c. Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati di laut dan ekosistemnya. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang konservasi sumberdaya alam hayati di laut dan ekosistemnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundang- undangan. Bagian Kedua Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 29 (1) Pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 14