Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kelautan.djvu/16

Halaman ini belum diuji baca

merupakan suatu tindakan yang dapat dihukum dengan sanksi baik administratif, perdata dan pidana.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas diatur dalam Peraturan Perundang- undangan.

BAB XII
SUMBERDAYA MANUSIA
Bagian Kesatu
Pendidikan dan Pelatihan Kelautan
Pasal 33

(1) Pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan dan latihan yang berorientasi kepada wawasan kelautan sesuai dengan kondisi geografis Indonesia sebagai Negara Kepulauan terbesar di dunia.
(1) Pemerintah menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan kelautan untuk meningkatkan pengembangan sumber daya manusia di bidang kelautan.
(2) Pendidikan kelautan merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang harus diselenggarakan sejak dari jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi.
(2) Pemerintah menyelehggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan dan / atau pelatihan kelautan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan dan / atau pelatihan yang bersifat internasional
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

Pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga terkait baik di tingkat nasional maupun internasional dalam menyeolenggarakan pendidikan pelatihan, dan penyuluhan kelautan.

Bagian Kedua
Budaya
Pasal 35

(1) Pemerintah melestarikan dan mengembangkan budaya kelautan yang direfleksikan meliputi aspek fisik kelautan, aspek sistem sosial dan aspek sistem dan nilai budaya, sebagai bagian dari sistem kebudayaan nasional;
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelestarian dan pengembangan budaya laut diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.