Halaman ini belum diuji baca
merupakan suatu tindakan yang dapat dihukum dengan sanksi baik administratif, perdata dan pidana.
- (3) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas diatur dalam Peraturan Perundang- undangan.
BAB XII
SUMBERDAYA MANUSIA
Bagian Kesatu
Pendidikan dan Pelatihan Kelautan
Pasal 33
- (1) Pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan dan latihan yang berorientasi kepada wawasan kelautan sesuai dengan kondisi geografis Indonesia sebagai Negara Kepulauan terbesar di dunia.
- (1) Pemerintah menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan kelautan untuk meningkatkan pengembangan sumber daya manusia di bidang kelautan.
- (2) Pendidikan kelautan merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang harus diselenggarakan sejak dari jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi.
- (2) Pemerintah menyelehggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan dan / atau pelatihan kelautan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan dan / atau pelatihan yang bersifat internasional
- (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
- Pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga terkait baik di tingkat nasional maupun internasional dalam menyeolenggarakan pendidikan pelatihan, dan penyuluhan kelautan.
Bagian Kedua
Budaya
Pasal 35
- (1) Pemerintah melestarikan dan mengembangkan budaya kelautan yang direfleksikan meliputi aspek fisik kelautan, aspek sistem sosial dan aspek sistem dan nilai budaya, sebagai bagian dari sistem kebudayaan nasional;
- (2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelestarian dan pengembangan budaya laut diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.