Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kelautan.djvu/19

Halaman ini belum diuji baca

(2) Sebelum terbentuknya badan atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), badan atau lembaga yang sudah ada tetap berfungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 44 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan tentang kelautan yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku selama peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 45 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Disahkan di Jakarta pada tanggal ................................ PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd DR. H . SOESILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal .............. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd DR. YUSRIL IZHA MAHENDRA 19