Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kelautan.djvu/2

Halaman ini belum diuji baca


RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
KELAUTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Presiden Republik Indonesia,



Menimbang
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diakui secara internasional sebagai suatu negara kepulauan merupakan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa dan negara Indonesia untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan generasi sekarang dan mendatang;
b. bahwa wilayah laut adalah bagian terbesar wilayah Indonesia yang mempunyai posisi strategis dari berbagai aspek lingkungan hidup, ekologi, ekonomi, sosial, politik, pertahanan dan keamanan yang diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia;
c. bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang berbentuk negara kesatuan berwawasan nusantara perlu memiliki paradigma baru Indonesia masa depan yang berorientasi kelautan di segala bidang pembangunan;
d. bahwa peraturan perundang-undangan di bidang kelautan masih dilaksanakan secara sektoral sehingga diperlukan kebijakan dan pengaturan di bidang kelautan yang bersifat terpadu;
e. bahwa diperlukan pengimplementasian United Nations Convention on the Law Of the Sea 1982 dalam perundang-undangan nasional;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, c, d, dan e di atas perlu membentuk Undang-Undang tentang Kelautan.
Mengingat
Pasal 5, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perubahannya


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Memutuskan :