Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kelautan.djvu/23

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 1 Ayat 13 Cukup jelas Pasal 1 Ayat 14 Cukup jelas Pasal 1 Ayat 15 Cukup jelas Pasal 1 Ayat 16 Cukup jelas Pasal 1 Ayat 17 Cukup jelas Pasal 1 Ayat 18 Cukup jelas Pasal 1 Ayat 19 Cukup jelas Pasal 1 Ayat 20 Cukup jelas Pasal 1 Ayat 21 Cukup jelas Pasal 1 Ayat 22 Cukup jelas Pasal 1 Ayat 23 Cukup jelas Pasal 1 Ayat 24 Cukup jelas Pasal 1 Ayat 25 Cukup jelas Pasal 2 Wilayah kedaulatan adalah wilayah laut dimana Negara memiliki hak dan kewenangan sepenuhnya atas wilayah laut yang berada di bawah kedaulatan negara yaitu Perairan Pedalaman, Perairan Kepulauan, dan Laut Teritorial Indonesia, sedangkan wilayah laut yang berada dibawah hak berdaulat dan yurisdiksi yaitu wilayah laut dimana negara mempunyai kewenangan yang terbatas antara lain di bidang bea cukai, imigrasi, fiskal, dan kesehatan 23