Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kelautan.djvu/27

Halaman ini belum diuji baca

Asas berkeadilan ini berhubungan erat dengan asas peran serta masyarakat, di mana masyarakat harus menikmati sumber daya kelautan. Artinya keadilan harus dilaksanakan, jangan sampai mereka yang memiliki modal yang mampu menguasai sumber daya kelautan, sementara masyarakat yang tinggal di sekitar laut tidak mendapatkannya. Di lain pihak, masyarakat juga harus bekerja keras untuk terlibat dalam membangun sumber daya laut tersebut, sehingga terjadi keseimbangan yang pada akhirnya akan tercapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 4 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 4 Ayat (3) Cukup jelas Pasal 4 Ayat (4) Cukup jelas Pasal 4 Ayat (5) Cukup jelas Pasal 4 Ayat (6) Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “memasyarakatkan nilai-nilai budaya kelautan” adalah merubah paradigma landbased oriented (orientasi pembangunan darat) ke marinebased oriented (orientasi pembangunan kelautan). Pasal 5 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 5 Ayat (3) Yang dimaksud dengan “industri dan jasa kelautan” adalah antara lain galangan kapal, pelayaran, bangunan lepas pantai. Pasal 5 Ayat (4) Cukup jelas Pasal 5 Ayat (5) Cukup jelas 27