Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kelautan.djvu/30

Halaman ini belum diuji baca

Cukup jelas Pasal 13 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 13 Ayat (3) Cukup jelas Pasal 14 Yang dimaksudkan “di luar yurisdiksi nasional” adalah laut bebas dan dasar samudera dalam (international seabed area). Pasal 15 Ayat (1) Laut Lepas adalah kawasan laut yang tidak termasuk wilayah Perairan Pedalaman, Laut Teritorial, dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Pasal 15 Ayat (2) Cukup Jelas. Pasal 15 Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (4) a. kejahatan internasional di laut meliputi perompakan di laut, perdagangan budak, perdagangan gelap narkotika dan sejenisnya. b. cukup jelas c. cukup jelas d. pengawasan teknis menyangkut syarat-syarat teknis kapal, pengawasan administratif menyangkut pendaftaran kapal, pengawasan sosial menyangkut syarat-syarat dinas di kapal. Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 16 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 16 Ayat (3) Cukup jelas Pasal 16 Ayat (4) Pemerintah wajib melakukan kerjasama dengan Badan Otorita Dasar Laut Internasional untuk mengimplemantasikan hak dan kewajiban Indonesia di dasar laut dalam. Pasal 17 Ayat (1) 30