Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kelautan.djvu/32

Halaman ini belum diuji baca

Penataan tata ruang harus memuat semua unsur pendukungnya dan menunjukkan keterpaduan antara unsur-unsur tata ruang kelautan. Pasal 18 Ayat (2) Potensi sumberdaya kelautan Indonesia perlu diketahui untuk menentukan berapa besar kapasitas atau kemampuan Indonesia untuk memanfaatkan dan berapa besar yang dapat dimanfaatkan oleh pihak asing dengan seijin Indonesia Pasal 18 Ayat (3) Cukup jelas Pasal 18 Ayat (4) Yang dimaksud dengan pemetaan kelautan ruang udara adalah yang berhubungan dengan atmosfir dan meteorologi. Pemetaan Kelautan Nasional diperlukan supaya pengelolaan sumberdaya kelautan dilaksanakan secara efektif dan efisien. Pasal 18 Ayat (5) Cukup jelas Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 19 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 19 Ayat (3) Cukup jelas Pasal 19 Ayat (4) Cukup jelas Pasal 20 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 20 Ayat (2) Yang dimaksud dengan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia adalah Perairan Pedalaman, Perairan Kepulauan, Perairan Teritorial, Zona Tambahan, ZEEI, dan diluar wilayah pengelolaan perikanan RI (WPPRI) dengan memperhatikan ketentuan hukum internas ional. Pasal 20 Ayat (3) 32